Dalam suatu organisasi fungsi pengawasan sangat dibutuhkan, dengan pengawasan yang baik dapat mencegah timbulnya penyimpangan dan menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Menurut Siagian (1982 : 135) pengawasan adalah :
“Proses
pengawasan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk
menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya”.
Sedangkan menurut Sarwoto (1981 : 93) pengawasan adalah :
“Kegiatan
pimpinan yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki”.
Dari beberapa definisi
yang dikemukakan di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa
pengawasan adalah proses pengamatan yang dilakukan pimpinan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya agar pelaksanaan
pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Niti Semito (1984 : 17) mengemukakan definisi pengawasan (controlling) sebagai berikut :
“Pengawasan
adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan
daripada rencana-rencana, instruksi-instruksi, saran-saran dan
sebagianya yang telah ditetapkan”. Pendapat tersebut menekankan pada
usaha pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya
penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan sudah
mulai dilaksanakan meskipun pelaksanaan pekerjaan para pegawai belum
selesai. Mencegah kemungkinan timbulnya penyimpangan, akan memberikan
manfaat yang lebih besar bagi suatu organisasi dalam menanggulangi
penyimpangan yang sudah terjadi, karena apabila penyimpangan dapat
dicegah, maka kerugian yang besar dapat dihindarkan sehingga tujuan
organisasi akan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien.
Pengawasan merupakan usaha mengevaluasi
prestasi kerja pada pegawai dan mengadakan tindakan yang dianggap perlu
untuk menyasuaikan hasil pekerjaan agar dapat sesuai dengan yang
diharapkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Terry (dalam Winardi, 1986 :
395) yang mengatakan sebagai berikut :
“Pengawasan
berarti mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya
mengevaluasi prestasi kerja yang apabila perlu menerapkan
tindakant-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan
rencana-rencana”.
Dengan tindakan pengawasan
akan dapat diketahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan para pegawai
sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan apabila ternyata ada
penyimpangan dari rencana, kebijaksanaan maupun pemerintah yang telah
dikeluarkan, dapat segera diketahui dan selanjutnya diadakan tindakan
perbaikan dan penyesuaian agar hasil pekerjaan sesuai dengan yang
diharapkan.
Dari beberapa definisi pengawasan
tersebut, dapat dimpulkan pengertian pengawasan sebagai berikut
pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk dapat
mencegah terjadinya penyimpangna, mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
pegawai dan mengadkana tindakan perbaikan apabila diperlukan untuk
menjamin tercapainya sasaran hasil kerja dan saran lainnya sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan.
Oke sobat.. mungkin hanya itu yang dapat saya share dengan sobat terkait dengan pengertian pengawasan, kritik, saran, masukan silahkan isi komentar di bawah ini…
Untuk lebih lengkap Silahkan download Filenya klik disini