Patroli
Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu
jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal
5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat
itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit,
yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk
memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal
5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan
Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup
dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas
dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan
Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative
yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru.
Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota
Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam
kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi
sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh
seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan
Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris
berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu
lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain
itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar