Wawasan berarti pandangan, tinjauan,
konsepsi cara pandang. Wiyata (Jawa) pengajaran yang juga berarti pendidikan.
Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti
lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar. Wawasan
Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan
pendidikan dan pembelajaran.
Secara formal Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan
dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor
:13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah. Wawasan
Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah
lingkungan atau kawasan penyelenggaraan pendidikan. Tujuan pendidikan
seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan
untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi
ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.
Wawasan Wiyata Mandala 7K
1. Keamanan/Kenyamanan
2. Kekeluargaan
3. Kedisiplinan
4. Kerindangan
5. Kebersihan
6. Keindahan
7. Ketertiban
Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala
1. Peran Kepala Sekolah
Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap
penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya
siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak
sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan program-program yang
telah disusun bersama komite sekolah.
Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang
melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan
setempat.
Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk
peraturan atau tata tertib.
Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat
insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang
kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.
2. Peran Guru
Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan
sikap dan tingkah laku.
Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah.
Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga
sekolah.
3. Peran Civitas Akademika
Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan
administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai,
Satpam, Tukang Kebun, piket dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
bidang tugas masing-masing.
Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan
demi kenyaman warga sekolah.
4. Peran Murid
Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa
kecuali.
Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah
yang lain.
Hormat dan sopan kepada teman
Belajar yang tekun
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun
berada.
Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan
mengajar.
Menjaga keamanan sekolah.
Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di
sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
Memelihara lingkungan sekolah.
5. Peran masyarakat sekitar
Mendukung program dan kebijakan sekolah
dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan
mengajar.
Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui
Komite sekolah.
Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata
Mandala
Tahap Preventif :
1. Memelihara sekolah melalui 7 K.
2. Menciptakan suasana harmonis antar warga dan
lingkungan sekolah.
3. Membentuk jaring pengawasan.
4. Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
5. Mengisi jam kosong dengan kegiatan
ekstrakurikuler.
6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk
dan usai sekolah.
B. Tahap represif :
1. Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
2. Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada
kriminal di Sekolah.
4. Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus
yang melibatkan pihak luar sekolah.
5. Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
6. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang
berlaku.