Kamis, 12 Juli 2012

Wawasan Wiyata Mandala (Bagian 1)


Wawasan berarti  pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (Jawa) pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar. Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran.

Secara formal Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah. Wawasan Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggaraan pendidikan. Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat  belajar di dalamnya.

Wawasan Wiyata Mandala 7K
1. Keamanan/Kenyamanan
2. Kekeluargaan
3. Kedisiplinan
4. Kerindangan
5. Kebersihan
6. Keindahan
7. Ketertiban

Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

1. Peran Kepala Sekolah
Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.

2. Peran Guru
Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.

3. Peran Civitas Akademika
Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai,  Satpam, Tukang Kebun, piket dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyaman warga sekolah.

4. Peran Murid
Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
Hormat dan sopan kepada teman
Belajar yang tekun
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
Menjaga keamanan sekolah.
Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
Memelihara lingkungan sekolah.

5. Peran masyarakat sekitar
Mendukung  program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.

Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala
Tahap Preventif :
1. Memelihara sekolah melalui 7 K.
2. Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
3. Membentuk jaring pengawasan.
4. Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
5. Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.

B. Tahap represif :
1. Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
2. Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
4. Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
5. Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
6. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.